Tim Sultan Polres Tebo, Ringkus Pelaku Pengelapan Mobil

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Polres Tebo berhasil meringkus pelaku pengelapan satu unit mobil Suzuki Carry Pick up dengan nomor polisi BH 8019 KO, di jalan pahlawan Unit II, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Pelaku diamankan Sabtu (06/04) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial PN (45 ) warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya, membenarkan tim Sultan telah mengamankan penggelapan Mobil Suzuki Pick up.

“Tim Sultan Porres Tebo telah mengamankan tersangka pengelapan mobil atas nama PN (45 ) di jalan pahlawan unit dua Rimbo Bujang,”Ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat, pengakapan berawal dari laporan korban Nadiem. Mendapat laporan tersebut, Tim Sultan Polres Tebo beserta unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan mencari tau keberadaan pelaku.

Tim Sultan yang dipimpin oleh Katim ll, IPDA Rifqi Abdilla, bersama Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya pelaku dapat ditangkap tanpa ada perlawanan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mobil korban telah digadaikan keseseorang atas nama Yanto, warga Unit X Rimbo Ulu.

Kemudian Tim Sultan langsung bergerak dan berhasil menemukan kendaraan tersebut. Dari keterangan Yanto sebagai penggadai, Iamemberikan uang gadaian kepada pelaku sebesar Rp. 25 juta.

“Barang bukti kendaraan dan STNK kita amankan bersama dengan pelaku,” pungkas Kasat Reskrim. (nwr)