SIDAKPOST.ID,TEBO – Sungguh biadab kelakuan seorang ayah, tega mencabuli anak tirinya sendiri Inisial RS (13). Aksi tersebut terjadi di Kecamatan VII Koto beberapa waktu lalu. Kini pelaku sudah diamakan di Mapolres Tebo, Rabu (7/2/2018).
Kasus ini terungkap, Rabu 7 Februari sekira pukul 07.00 Wib, Tuminah (36) warga Rt 014, Dusun Sungai Niro, Desa Teluk Kayu Putih mendatangi Polsek VII Koto. Dihadapan Polisi Tuminah melaporkan bahwa, Sis tak adalah sumainya sendiri telah mencabuli anaknya pada bulan Januari.
“Pelaku masuk ke kamar anaknya, sekira pukul 04.00 Wib, kala itu dia langsung memegang tangan anakku. Saat itu aksi pelaku kerpergok, namun dia langsung minta maaf kepada saya, ” ucap Tuminah dihadapan Penyidik Polsek.
Lanjut kejadian pada hari Selasa Tanggal 6 pebruari 2018 sekira pukul 15.00 WIB Toni abangnya korban, menemukan satu lembar kertas dan menanyakan kepada korban, pada saat itu juga korban menjawab bahwa dirinya sudah dicabuli dan disetubuhi dua kali oleh ayah tirinya.
Kapolsek VII Koto AKP Firdon Marpaung, SH dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018), membenarkan telah terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh SIS dengan korban anak tirinya, yang masih dibawah umur warga Desa Teluk Kayu Putih. Kini pelaku sudah diamakan di Mapolres Tebo.
“Benar, kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka SIS kita limpahkan ke Polres Tebo, pasal yang diterapkan yakni pasal 76 D dan 76 E ketentuan Pidana Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek. (asa)