SIDAKPOST.ID, BUNGO – Empat pelaku judi dingdong dirinkus Sat Reskrim Polres Bungo, di dua tempat berbeda yakni, di Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan di Kecamatan Pelepat Ilir.
Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan pelaku dan 4 mesin judi dingdong. Judi dindong ini sudah sangat bebas hingga leluasa bermain di rumah pelaku.
Adapun empat Pelaku yang diamankan inisial RA warga Kelurahan Tanjung Gedang dan HF (17) warga Tanjung Gedang, sementara pelaku lainnya S (41) dan SW (16) warga Pelepat Ilir, Kuamang Kuning.
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, empat pelaku bersama 4 mesin judi dingdong sudah diamankan. Tak hanya itu saja, sejumlah uang juga berhasil diamakan.
“Rumah pelaku, kerap kali dikunjungi pecandu judi dingdong, sehingga rumah pelaku sudah menjadi tempat setiap hari aksi perjudian menggunakan mesin dingdong tersebut, ” ujar Kapolres, Rabu (7/2).
Sebut Kapolres, dimanapun ditemukan perjudian dingdong yang meresahkan warga, maka segera laporkan kepada petugas.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, ” tegas Kapolres. (zek)