SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sidang lanjutan kasus mafia tanah tanah dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah kembali digelar. Sidang yang melibatkan dua orang terdakwa yakni honorer BPN Bungo Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules dengan perkara berbeda dilakukan secara bersamaan, Selasa (05/11/2024) bertempat di ruang siding garuda Pengadilan Negeri Bungo.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Wina Agustini, Exonantes. Novi Ardiyansyah, Fuad, dan Liliwati.
Dalam Keteranganya, Wina Agustini yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pengukuran BPN Bungo mengatakan, bawah dirinya selaku pemilik akun dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) yang pada saat kejadi ini, dipakai oleh terdakwa Rizki untuk melakukan perubahan bidang tanah.
“Benar pak, akun KKP milik saya dipakai Rizki untuk pergantian bidang tanah, luas tanah, dan nama sertifikan yang sebelumnya atas nama Abdullah dirubah dan diganti dengan nama Husor Tamba,” ungkap Pegawai BPN Bungo Wina Agustina saat ditanya JPU.
Terkait tugas Irvan Daules, Wina menyebut bahwa Irvan pada waktu kejadian bertugas selaku juru ukur satu tim dengan Riski. “Sepengatahuan saya memang Riski dan Irvan yang melakukan perubahan-perubahan pada sertifikat yang saar ini bermasalahm,” ujarnya.