Saksi Pegawai BPN Bungo Sebut Sertifikat yang Dirubah Terdakwa Riski dan Irvan Tidak Sah

Liliwati: Imanuel Purba Yang Membuat Surat dan Menandatangani Surat

Sidang lanjutan kasus mafia tanah tanah dengan perkara pemalsuan sertifikat. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sidang lanjutan kasus mafia tanah tanah dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah kembali digelar. Sidang yang melibatkan dua orang terdakwa yakni honorer BPN Bungo Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules dengan perkara berbeda dilakukan secara bersamaan, Selasa (05/11/2024) bertempat di ruang siding garuda Pengadilan Negeri Bungo.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Wina Agustini, Exonantes. Novi Ardiyansyah, Fuad, dan Liliwati.

Baca Juga :  Hj Ns Cendrawesi, Dipercaya pimpin DPD PPNI Bungo Lima Tahun Kedepan

Dalam Keteranganya, Wina Agustini yang menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pengukuran BPN Bungo mengatakan, bawah dirinya selaku pemilik akun dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) yang pada saat kejadi ini, dipakai oleh terdakwa Rizki untuk melakukan perubahan bidang tanah.

“Benar pak, akun KKP milik saya dipakai Rizki untuk pergantian bidang tanah, luas tanah, dan nama sertifikan yang sebelumnya atas nama Abdullah dirubah dan diganti dengan nama Husor Tamba,” ungkap Pegawai BPN Bungo Wina Agustina saat ditanya JPU.

Baca Juga :  Dugaan Praktik Mafia Tanah di Bungo, BPN Bungkam?

Terkait tugas Irvan Daules, Wina menyebut bahwa Irvan pada waktu kejadian bertugas selaku juru ukur satu tim dengan Riski. “Sepengatahuan saya memang Riski dan Irvan yang melakukan perubahan-perubahan pada sertifikat yang saar ini bermasalahm,” ujarnya.