SIDAKPOST.ID, TEBO – Oknum ASN Pemprov Jambi yang dilaporkan Slamet Irianto di dampingi tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Nomor urut 2, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo diduga melanggar netralitas ASN di Pilkada serentak Kab Tebo 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo.
Hal tersebut diakui oleh Pelapor, Slamet Irianto kepada media ini setelah mendapatkan Surat Penyampaian Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Tebo kepada dirinya tertanggal 6 Oktober 2024.
“Ya kita sudah menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Tebo yang mana dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa laporan tidak ditindak lanjuti tanpa alasan apapun,” ujar Slamet, Rabu, (6/10/2024).
Dikatakan Slamet, dirinya sangat menyayangkan sikap Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tebo dimana Laporan tersebut seharusnya ditindak lanjuti atau di limpahkan ke gakumdu untuk membuktikan secara digital forensik nomor Telepon Seluler WhatsApp dengan nama Fufufafa.
“Setelah di kroscek melalui aplikasi Dana tersebut ternyata diduga seorang ASN dengan inisial FH yang diketahui saudara kandung ketua Bawaslu kabupaten Tebo sendiri,” ujarnya.
Lanjut Slamet, dirinya beserta Tim Advokasi Paslon berencana akan membawa laporan ini ketingkat DKPP agar hal ini dapat disikapi dengan bijaksana dan mengedepankan Integritas.
“Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta untuk melaporkan tindakan dugaan praktik manipulatif pimpinan Bawaslu Tebo yang mana laporan pelanggaran pemilu oleh terduga terlapor di bekingi oleh saudara kandung nya yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo,” cetus Slamet.