SIDAKPOST.ID, TEBO – DPO atas nama Safi’i alias Fi’i pelaku kasus perkosaan pada Desember 2014 silam dijemput oleh anggota Reskrim Polres Tebo dari Lapas Teluk Kuantan Riau dan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak lapas, Sabtu (4/11) kemarin.
Penjemputan dan penangkapan Safi’i berawal dari informasi Informasi bahwa pada Juli 2017 Safi’i telah menjalani hukuman di Teluk Kuantan perkara curanmor, lanjut anggota langsung melakukan pengembangan untuk menangkap dan menjemput Safi’i.
Mendapatkan foto Safi’i dari Lapas Teluk Kuantan dan hasilnya sama dengan foto di Surat DPO, Polisi masih terus menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, dilapas Teluk Kuantan nama Safi’i berubah menjadi Mujiono Bin Debyo.
Saat itu Safi’i alias Fi’i alias Mujiono pernah mengucapkan kata-kata kepada teman sekamar saat di Lapas yakni ” Jangan sampai orang Tebo tahu keberadaan ku bisa bahaya”.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung membenarkan adanya penjemputan dan penangkapan DPO Tebo atas nama Safii dari Lapas Teluk Kuantan Riau. Safii yang telibbat kasus perkosaan, ternyata di Riau juga bermasalah dengan hukum.
“Benar safii sudah jadi DPO Polres Tebo sejak 2014 silam dan Kasusnya terkait perlindungan anak, Sabtu kemarin kita jemput dilapas Teluk kuantan, ” jelas kasat, Senin (6/11)
Barang bukti pada kasus perkosan yakni 1 unit Spm Honda Vario merah BH 4134 OE milik korban,1 unit Spm Yamaha Bison warna putih diamankan Polisi. (asa)