SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, pada hari Rabu 04 Oktober 2023.
Pelaku yang berinisial BU (22 tahun) warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, Pelaku tak berkutik saat ditangkap di penyeberangan Desa Paseban VII Koto.
Ini merupakan respon cepat Polres Tebo dari tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap seorang anak dibawah umur warga Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, antara bulan Juli hingga Agustus 2022 di Desa Balai Rajo VII Koto. Laporan Polisi dengan nomor LP/ B/ 21/III/2023/SPKT/ Polres Tebo/Polda Jambi pada tanggal 30 Maret 2023.
Tim penyelidikan Polres Tebo terus berupaya untuk menemukan keberadaan tersangka pemerkosaan tersebut, mengingat lokasi persembunyian pelaku yang terus berpindah serta sulit diprediksi.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan, bahwa tim Opsnal Polres Tebo telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut, Polres Tebo berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil – adilnya demi keadilan bagi korban dan masyarakat,” tandas Kapolres. (adl)