Tebo  

Dua Bapaslon Perbaiki Data KTP,  Hanya Wartono Tak Lampirkan SK Pemberhentian

Poto 2 Paslon Bupati Tebo, Agus Rubiyanto - Nazar dan H.Aspan - Wartono. Foto : sidakpost.id/lalu. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar dan Aspan – Wartono telah mengurus perubahan data KTP mereka di Dukcapil Tebo, Hal tersebut diakui Kadis Dukcapil Tebo Supriyanto, Jumat (06/09/2024).

Untuk melakukan perubahan data, kata, Supriyanto, harus dilampirkan surat keterangan pemberhentian sebagian ASN atau DPR.

“Dua bakal pasangan calon melakukan perubahan data seperti pekerjaan di KTP elektronik,” kata Supriyanto.

Dimana untuk Cawabup Wartono hanya melampirkan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi, harusnya melampirkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi,” katanya.

Baca Juga :  Kabupaten Tebo Akan Dikunjungi, Tim Verifikasi Nasional

Lanjutnya, untuk calon Kepala Daerah Agus Rubiyanto merubah dari anggota DPRD Tebo menjadi wiraswasta dilampirkan Surat keputusan atau SK-Nya. Sedangkan Nazar Efendi dari status PNS menjadi wiraswasta dilengkapi dengan surat keterangan pemberhentiannya.

Untuk calon kepala daerah atau Cakada Aspan, telah melampirkan surat pensiun dan pemberhentian sebagai pegawai negeri, sedangkan Wartono hanya melampirkan surat keterangan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.

Baca Juga :  Tercatat 22844 Warga Tebo, Terserang Penyakit Influenza

Sedangkan surat keputusan atau SK pemberhentian anggota dewan tidak dilampirkan sedangkan DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 berakhir pada tanggal 9 september mendatang, ” tegas Supriyanto.

Sementara itu, KPU Tebo memberikan peluang perbaikan hasil verifikasi terhitung pada tanggal 6 September hingga 8 september 2024. Sedangkan pada tanggal 9 september hingga 14 September, KPU Tebo akan kembali melakukan verifikasi perbaikan, setelah itu baru memasuki tahapan penetapan pasangan calon atau paslon pada tanggal 22 September mendatang. (adl)