
SIDAKPOST.ID, TEBO – Tak ada kata maaf lahir atau tak ada toleransi lagi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), tetap ditindak melalui ranah hukum sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, saat meninjau lokasi titik hotspot di Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, kemarin.
Kegiatan meninjau atau patroli karhutla ini dalam upaya untuk mengawasi dan mencegah potensi kebakaran hutan yang telah menjadi masalah serius, Dalam patroli tersebut, Kapolres didampingi oleh Pejabat Utama Polres Tebo, juga ikut pada patroli karhutla BPBD Tebo, Polsek Sumay, Petugas dari PT ABT dan lainnya.
Di lokasi titik hotspot tim Kapolres menemukan api dalam kondisi padam, upaya pemadaman cepat dilakukan oleh Personel Polsek Sumay bekerjasama pihak terkait.
Termasuk petugas kehutanan dan masyarakat sebelumnya, berkat kerja sama antara Polsek, masyarakat api dapat dipadamkan. Kendatipun demikian Polisi tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Kami mendatangi lansung lokasi terjadinya kebakaran lahan di Kecamatan Sumay dan lahan yang terbakar berkisar 10 hektar, api sudah padam kita tetap berkomitmen melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebakaran lahan ini. ” kata Kapolres Tebo.
Dikatakan Kapolres, kebakaran lahan ini diduga terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar, Tim Unit Tipidter Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan didampingi Kasat Reskrim Polres Tebo, saat tiba di lokasi tidak menemukan pelaku pembakaran diduga pelaku pembakaran telah melarikan diri.
“Di lokasi tim menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran lahan tersebut, diantaranya seperti potongan kayu dan bekas bakaran dengan diameter 80 cm, potongan bambu yang diduga digunakan untuk menjadi obor membakar lahan tersebut juga sebuah botol bekas yang digunakan untuk menyimpan BBM,” imbuh Kapolres.
Pihaknya mengapresiasi atas kerja keras semua pihak, telah berkontribusi dalam pemadaman api dan menjaga wilayah tersebut dari bahaya kebakaran hutan yang selama ini mengancam.
“Kami mengapresiasi atas kerjasama semua pihak dalam menjaga hutan, di wilayah hukum Polres Tebo,” katanya.
Masih menurut Kapolres Tebo, terus diingatkan kepada masyarakat dan pihak terkait, untuk terus bekerja sama dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah kebakaran.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan, tetal kami proses sesuai hukum yang berlaku. ” Pungkas Kapolres AKBP I Wayan Arta Ariawan. (adl)