Puluhan Kepsek SD Di Tebo Dicopot, SK Jabatan Kedaluarsa

SIDAKPOST.ID, TEBO – Puluhan Kepala Sekolah SDN yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo terpaksa di copot dan di ganti dengan Pelaksana Tugas(Plt).

Hal ini sebagai langkah kongkrit Pemerintah dalam hal ini Dinas Dikbud Tebo terhadap banyaknya Kepala Sekolah SD yang memiliki SK Jabatan Kepala Sekolah Kedaluarsa.

Akibatnya, banyak berimbas terhadap tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah yang tidak di terima lagi menjadi Kepala Sekolah yang memiliki SK jabatan yang sudah Kadaluwarsa .Seperti beberapa kepala Sekolah di Kecamatan Rimbo Ulu, Rimbo Bujang, Rimbo ilir dan Kecamatan lain.

Baca Juga :  Jelang Pembukaan TMMD Ke-112, Satgas Dirikan Tenda di Lokasi Sasaran

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Zulkipli, S,Pd.M,Si melalui Kepala UPTD Dikbud Kecamatan Rimbo Ulu, Joko Priyono, S.Pd, Sabtu (6/5) membenarkan bahwa puluhan Kepala Sekolah SDN di Copot dari Jabatannya dan diganti dengan Plt.

“Sehubungan dengan SK Jabatan Kepala sekolah yang sudah lewat masa berlakunya atau lewat dua periode masa jabatan kepala sekolah maka dignti dengan Plt. Untuk  membantu beberapa Kepala Sekolah yang tidak Valid Tunjangan Sertifikasi yang selama ini di terima Kepala Sekolah tersebut, ”Ujar Joko Priyono.

Baca Juga :  Puluhan Personil Naik Pangkat, Ini Kata Kapolres Tebo

Lebih lanjut dikatakan, Joko Priyono jalan terbaik dan sangat membantu Kepala Sekolah yang di copot dan di ganti Plt.

“Dengan cara ini sertifikasinya bisa valid dan di bayarkan. Semua ini imbas dari Permendikbud No 28 Tahun 2010 Bab V tentang masa Jabatan Kepala Sekolah yaitu 2 Periode masa Jabatan dan dimana 1 Periode adalah 4 tahun ,”pungkasnya. (zam/asa)