SIDAKPOST.ID, TEBO – Berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat adanya Pungutan Liar (Pungli) disepanjang jalan Poros mulai dari Simpang 22,23 hingga perbatasan wilayah Kabuaten Tebo – Bungo dengan modus berpura-pura menimbun jalan yang Rusak atau Berlobang selanjutnya ada yang meminta Uang kepada para penguna jalan yang melintas.
Menyikapi keluhan dan informasi dari masyarkat terkait banyaknya Pungli bermodus penimbunan Jalan, Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang bersama saka Bhayangkara Ranting Polsek Rimbo Bujang melakukan langkah preventif, Sabtu (6/5/2017).
Langkah yang dilakukan yakni mensosialisasikan kepada masyarkat dan para pengguna jalan, agar tidak memberikan Uang kepada para Orang atau kelompok yang berkedok melakukan penimbunan jalan yang rusak berlobang.
Dengan memasang Spanduk dan memberikan Selebaran kepada pengguna Jalan yang bertuliskan ucapan “terima kasih anda tidak memberikan Uang kepada orang-orang yang yang berkedok menimbun lobang disepanjang jalan ini”.
Kapolsek Rimbo Bujang Akp Sarehat,SH, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang pada Sidakpost.id membenarkan adanya kegiatan preventif yang di lakukan Petugas Polsek dan Saka Bayangkara.
Hal ini bertujuan, dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak memberikan uang sekecil apapun kepada orang atau kelompok yang melakukan Pungli bermodus penimbunan jalan.
“Kita mengaharapkan dengan sosialisasi ini masyarkat dapat memberikan dukungan kepada penegak hukum, untuk memberantas Pungli dengan modus menimbun jalan Rusak Berlobang yang berjung meminta imbalan Uang kepada para penguna jalan yang melintas,”Tandas Brigpol Roy.