POLITIK – Tak terasa Pemilihan Umum sudah didepan mata, perhelatan akbar yang menjadi pusat perhatian Rakyat Indonesia tinggal menghitung bulan. Tak ayal, bagi bakal calon peserta Pemilihan Umum sudah mempersiapkan diri dengan berbagai kegiatan untuk mendapatkan simpati, dan meraup suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemilihan Umum yang biasa disebut dengan Pemilu merupakan sarana pelaksanaan Kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Pemilu yang merupakan Pesta Demokrasi bagi sebagian orang sering dimanfaatkan untuk mendapatkan uang,. Seharusnya, sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Bukan malah sebaliknya, menjadi ajang untuk meraup keuntungan semata tanpa memikirkan nasib daerah, bahkan Negara demi kepentingan sesaat.
Ini berawal para elite politik berlomba untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara apapun, salah satunya dengan politik uang. Politik uang memiliki potensi yang bisa merugikan negara, karena ada kecenderungan jika sudah berhasil memenangkan suara akan ada upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan sebelumnya. Hal ini dapat menjurus pada tindakan korupsi. Politik uang sangat merugikan bagi kemajuan bangsa dalam sistem demokrasi di Indonesia.