SIDAKPOST.ID, PEKANBARU – Dugaan praktek pungutan yang dilakukan sebanyak dua sekolah menengah pertama (SMPN) Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menuai tanggapan serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau.
Ketua LPA Riau Esther Yuliana mengatakan, dugaan pungutan biaya raport terhadap peserta didik kelas VII di SMPN 3 Tapung, tidak dibenarkan.
Hal itu dikatakan Esther saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan sosmed whatsappnya, Senin (4/12/2017) kemarin.
Di sisi lainnya Esther juga mengatakan ,terkait dugaan pungutan biaya study tour siswa/i SMPN 5 Tapung, pihak LPA Riau akan turun langsung menemui Yamto SPd, Kepala Sekolah SMPN 5 Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
”LPA Riau akan menanyakan langsung pada pihak sekolah, terutama Kepala Sekolah SMPN 5 tapung. Kita menduga bukan hanya SMPN 5 Tapung yang melakukan hal tersebut. Ini adalah kurang terbukanya orang tua murid (Masyarakat), karena takut menyampaikan hal tersebut dan melaporkan kepada yang berwenang, atau lembaga pemerhati anak yang ada, ” kata Esther.
Menurut Esther, tindakan yang akan dilakukan LPA Riau adalah meminta keterangan dari wali murid guna dipertemukan dengan komite sekolah, Kepala Sekolah SMPN 5 Tapung.
”LPA Riau akan menemui orangtua murid dan kita pertemukan dengan komite serta Kepala Sekolah SMPN agar ada keterbukaan dalam hal rencana study tour yang akan dilaksanakan sekolah. Kita akan adakan mediasi terlebih dahulu agar kita dengar kesepakatan antara orangtua murid bersama komite sekolah dan panitia study tour dalam rencana pelaksanaan kegiatan tersebut, ” ungkap Esther.