SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres Narkoba Polres Bungo bersama Satuan Samapta berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Amaris Hotel Muara Bungo.
Pelaku Nopriyadi (23) merupakan warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Tanjung Gedang, kecamatan Pasar Muara Bungo, dengan barang bukti diduga sabu berat kotor 29,12 gram.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu petugas kepolisian juga mengamankan HP, sepeda motor dan timbangan digital merk CHQ.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra mengatakan, pada Kamis (21/08) telah diamankan seorang laki laki diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.
Atas laporan masyarakat petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan tidak lama sampai di lokasi ternyata benar yang dilaporkan warga, mengantongi narkotika jenis sabu sabu.
“Saat didatangi ke TKP tepat di halaman parkiran Amaris Hotel, petugas langsung informasi terduga pelaku dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti di kantong asoy,” ungkap Kasat Narkoba, Selasa (05/11/2024).
Setelah ditemukan barang bukti narkotika pelaku diamankan ke Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut. “Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 THN 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diawaki personil Satres narkoba bersama personil samapta serta di awasi oleh Sie Propam Polres Bungo, dalam rangka mewujudkan Program 100 Hari kerja Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Dengan Misi dalam “ASTA CITA” Poin 7 memperkuat reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan Narkoba untuk mewujudkan Visi ” Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. (jkr)