SIDAKPOST.ID, SEKAYU – Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi didampingi Kepala Perangkat Daerah terkait, menerima Audiensi Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC-FSBSI) Kabupaten Muba, bertempat di Ruang Audiensi Bupati Muba, Senin (5/9/2022).
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPC FSBSI Muba A Anton menyampaikan beberapa poin terkait kesejahteraan dan perlindungan para buruh tenaga kerja yang tergabung dalam FSBSI Muba.
Baca Juga : Tomas Tebo Sojariyo : Pemkab Perlu Membuat Pilot Pertanian & Peternakan
“Kami sangat mengapresiasi sekali atas kebijakan Pemkab Muba yang telah menciptakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, guna mengurangi angka pengangguran dan memaksimalkan tenaga lokal Muba,”ucapnya.
Anton juga megatakan bahwa sudah berapa tahun terakhir Upah Minimum di Kabupaten (UMK) kita masih dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP), oleh karena itu DPC FSBSI
butuh dukungan dari Pemkab Muba agar UMK para buruh di Kabupaten Muba bisa meningkat.
“Kami juga meminta kepada Pemkab Muba melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, agar wewenang yang dipegang pihak provinsi untuk pengaduan atas perlindungan buruh di Kabupaten Muba dapat berkantor di Muba, semacam ada UPTD nya disini sehingga mempermudah kami untuk menyelesaikan masalah, tidak perlu menunggu lama-lama,”bebernya.
Menanggapi hal tersbut, Pj Bupati Muba mengatakan, bahwa Pemkab Muba akan siap memfasilitasi keinginan dari DPC FSBSI, selagi memang kewenangan ada pada Pemkab Muba.