Tiga Kandang Ayam Ditutup Paksa Warga di Rimbo Bujang

Photo Istimewa.

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tiga Kandang ternak ayam potong milik Surono, Didi Purnomo dan Kabul warga RT 03/RW 09 Jalan RA Kartini Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo diminta tutup paksa oleh warga setempat.

Pasalnya ketiga pengusaha ayam potong tersebut melanggar perjanjian dengan warga, diantarannya kandang ayam yang ada sudah mencemari linkungan menimbulkan banyak lalat dan bau busuk yang meresahkan serta mengganggu kesehatan warga.

Aksi kemarahan warga terkait kandang ayam yang menimbulkan banyak lalat dan bau busuk, disampaikan pada forum petemuan warga dengan ketiga penggusaha ternak ayam potong, bertempat di Masjid Nurul Iman di hadiri oleh toko masyarkat, tokoh pemuda dan Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Bujang.

Dalam pertemuan tersebut, warga minta kepada ketiga pengusaha ternak ayam potong di Jalan RA Kartini segera menutup usaha atau kandang ayamnya karena sudah mencemari lingkungan.

Ketua RT 03/RW 09 Jalan RA Kartini Wirotho Agung Riswanto di konfirmasi, Rabu (5/7/2017) membenarkan sudah menggelar pertemuan elemen masyarakat dengan ketiga pengusaha ternak ayam potong yang ada di Jalan RA Kartini.

” Tiga kandang ayam yang di kelola oleh Surono, Didi Purnomo dan Kabul berdampak mencemari lingkungan seperti menimbulkan bau busuk dan menimbulkan banyak lalat sampai memasuki rumah warga,”Beber Ketua RT Riswanto.

Bahkan kata, Riswanto surat pernyataan yang dibuat sekitar lima tahun yang lalu oleh ketiga pemilik kandang ayam tertulis dan dibuat pada tanggal 1 November 2012 yang lalu ada beberapa poin yang dilanggar diantaranya tidak melakukan penyemprotan lingkungan sehingga menimbulkan bau busuk dan banyak lalat brterbangan.

”Hasil pertemuan bersama disimpulkan warga minta tutup paksa ketiga kandang ayam milik Surono, Didi Purnomo dan Kabul. Ketiga pengusaha ternak ayam menerima permintaan warga segera menutup usaha kandang ayamnya, “timpal Keua RT.

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat.SH, melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Roy Situmorang,  menekankan kepada warga RT 03/RW 09 agar tidak berbuat anarkis dalam aksi menutup kandang ayam yang di komplain warga. Jalan musyawarah yang di tempuh untuk mufakat itu lebih baik.

“Diminta kepada warga dalam menyelesaikan masyalah harus benar-benar tuntas, tidak boleh ditunda atau mengulur- ulur waku. Yang jelas penting dalam penyelesaian masalah tidak menimbulkan masyalah baru lagi,  “tandasnya. (asa)