SIDAKPOST.ID, LAMPUNG – Dugaan adanya kolusi dalam penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang melibatkan mantan Sekda Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Salah satunya, Budiono, pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila).
Karena, dugaan kolusi yang melibatkan Arinal Djunaidi, yang kini yang kini menjabat Ketua Partai Golkar Lampung dianggap memperburuk citra pejabat pemerintah Lampung, yang wajib menciptakan clear goverment, atau pemerintahan yang bersih.
“Ada upaya korupsi kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh para pejabat Lampung itu, dikemas rapi dan dilegalkan oleh aturan hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub), yang diubah untuk dapat meraup keuntungan pribadi dan kelompok dari uang rakyat,” kata Budiono kepada wartawan.
Budiono mengaku miris, melihat isi Pergub No. 24 tahun 2015, yang sebelumnya Pergub No. 72 tahun 2014, yang kemudian sengaja diubah demi meraup pundi pundi kekayaan pribadi. Besaran honorarium para pejabat Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub), serta Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dengan angka yang cukup besar tanpa dasar yang jelas.
Budiono mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung harus mengusut tuntas masalah pembayaran honorarium Tim Raperda dan Rapergub, dan honorarium Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tersebut. Sebab, dalam masalah honorarium itu, diduga kuat ada unsur melanggar hukum.