SIDAKPOST.ID, MAKASSAR – Unsur Pimpinan DPRD Sulbar, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat, atas dugaan kasus Korupsi penyimpangan APBD 2016.
Mereka unsur pimpinan yang ditetapkan tersangka yakni, Andi Mappangara sebagai Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, Harun. Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Jan Maringka mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara penyidik Kejati Sulselbar menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016.
“Penetapan tersangka setelah tim bekerja 6 minggu yaitu memeriksa saksi dari anggota DPRD sendiri, pimpinan SKPD, para pejabat pengadaan, pemilik usaha dan pihak2 terkait,” kata Kajati Sulselbar, Jan Maringka, Rabu (4/10/2017).
Dikatakan Jan Maringka, keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar yang diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan proses penyusunan serta pelaksanaan APBD 2016.
Modus operansinya, dengan caranya para tersangka pada kedudukannya sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar telah menyepakati besaran pokok-pokok pikiran dalam anggaran tahun 2016 dengan total nilai anggaran 360 M.
“Kemudian dibagi-bagikan terhadap pimpinan dan sejumlah anggota DPRD mencapai 43 orang, selanjutnya jumlah tersebut direalisasikan pada tahun 2016 untuk 3 SKPD saja sebesar 80 M dan sisanya tersebar di Provinsi, Kabupaten/Kota, sedangkan sisanya direalisasi pada tahun 2017 ini,” ungkapnya.