Polisi Pasang Maklumat Kapolda Jambi, Agar Warga Tahu Larangan Karhutla

Bhabinkamtibmas Bripka Raswan Putra, bersama Perangkat desa memasang Sticker Larangan Karhutla. Foto : sidakpost.id/Amir. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO -Bhabinkamtibmas Bripka Raswan Putra Polsek Sumay bersama Perangkat desa dan warga memasang Sticker memasang Stiker Himbauan Maklumat Kapolda Jambi, tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di RT 05 Dusun Pauh Udang Desa Muara Skalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, kemarin.

Stiker himbauan maklumat Kapolda jambi dipasang di dinding rumah pak RT 05 dusun pauh udang, agar masyarakat paham dan dapat mengerti tentang isi maklumat Kapolda jambi larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam maklumat Kapolda Jambi ini yaitu :
1. Pembakaran lahan dan hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidak karena menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tebo Gelar Razia, di Tempat Hiburan Malam

– Kerusakan lingkungan hidup antara flora atau tumbuh tumbuhan dan fauna atau binatang.
– Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (ISPA)
– Gangguan terhadap masyarakat antara lain pendidikan,transportasi dan perekonomian.

2. Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat, dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sanksi pidana kurungan 12 tahun kurungan penjara.

– Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran, maka sanksi pidana kurungan 5 tahun penjara.
– Pasal 78 ayat 3 undang- undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan, setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

Baca Juga :  Polres Bungo Pastikan Siap Amankan Debat Kandidat Perdana Pilkada

– Pasal 108 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
– Pasal 108 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.