Mabes Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Foto : Abra (dok ist)

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Bharada E, tersangka dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam mengatakan hasil rangkaian penyeledikan dan penyidikan tim sus Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan telah pemeriksaan kepada 42 orang saksi.

Baca Juga : Pembongkaran Makam Brigadir J, Ibunda Menangis Histeris

Selain itu, termasuk di dalamnya ahli-ahli forensik dan sudah penyitaan, sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, cctv dan alat bukti yang ada di TKP, semua telah diperiksa dan diteliti oleh laboratorium forensik serta sudah dilakukan gelar perkara.

“Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara serta pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi.

Dikatakan, pemeriksaan kasus tersebut tidak berhenti sampai di sani dan masih terus berkembang. “Karena masih beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan,”tegas Andi.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, semua ini menunjukan komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Timsus ini juga, selain timsus penyidik dipimpin Dirtipidum juga memiliki tim Irsus.

“Irsus juga melakukan pemeriksaan siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP yang terjadi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saya mohon rekan rekan media bersabar, karena kasus yang sedang ditangani, kasus ini akan terus disampaikan kepada publik,”ujarnya. (abr)