SIDAKPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Tebo Jambi, terus intens mendalami dugaan Kasus Mark Up Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga Surya yang dibiayai dari dana desa (DD) tahun 2017.
Untuk di Dinas PMD Tebo, sebanyak 10 Kades dan 10 Bendahara desa yang ada di wilayah Kabupaten Tebo hari ini menjalani pemeriksaan diruang Penyidik Pidsus Kejari Tebo terkait dugaan Mark Up LPJU, sekira pukul 11.30 Wib, Senin (4/6/2018).
Kasi Tindak Pidana khusus Kejari Tebo Epan Afturedi dikonfirmasi awak media menuturkan, pihaknya membenarkan melakukan pemeriksaan dua kali termin terhadap 10 Kades dan 10 Bendahara desa. Dengan jadwal pemeriksaan 5 desa pada pagi hari dan 5 desa lagi pada Siang hari.
“Benar, kita hari ini sedang melakukan pemeriksaan kepada 20 pejabat desa, yakni 10 Kades dan 10 Bendahara desa terkait dugaan kasus Mark Up Lampu Penerangan Jalan Umum,” terang Kasi Pidsus Epan Afturedi
Diketahui, pada Selasa (22/5/2018) yang lalu Kejaksaan Negeri Tebo sudah melakukan pemanggilan terhadap 6 Kades untuk diperiksa.
Namun, hanya 5 Kades yang hadir sedangkan yang 1 Kades tidak hadir alias mangkir. Di Kabupaten Tebo sebanyak 107 desa, baru hanya 15 Kades yang diperiksa oleh pihak Kejari Tebo. (asa)