SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jemput bola Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Muara Jambi selesaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan Desa Bukit Baling, Kamis ( 4/5/2023).
Kecelakaan antara sepeda motor tanpa plat kendaraan dan sepeda motor plat BH-3161-IR terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Km. 39 Rt. 14 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor tanpa plat kendaraan meninggal dunia. Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis.
“Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami Kecelakaan lalu lintas Jalan, selanjutkan kami segera melakukan jemput bola kepada ahli waris,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.
Jasa Raharja Jambi menjelaskan Jemput Bola berarti Petugas Jasa Raharja tanggap dan cepat melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas di wilayah Kota/Kabupaten Provinsi Jambi melakukan Jemput Bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan.
“Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahli waris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan, keadaan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empati,” ujarnya.
Dalam beberapa kasus kami melakukan kunjungan jemput bola berkolaborasi bersama unit laka lantas, seperti kecelakaan yang menimpa alm. Febri Riyanto di Desa Bukit Baling, Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi melakukan kunjungan ke rumah duka bersama anggota Unit Laka Lantas Muara Jambi.