SIDAKPOST ID, BUNGO – Untuk menjadi Bacaleg DPRD Kabupaten Bungo dapil II, Ahmad Fauzan yang dikenal bang Yong telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan oleh partai politik sebagaimana tercantum dalam persyaratan Bacaleg.
Ahmad Fauzan kepada sidakpost secara tegas menyampaikan bahwa dirinya telah telah inkrah menjalani hukuman sebagai narapida. Maka dari itu, dirinya kembali mencalonkan diri untuk Bacaleg dapil II.
“Secara aturan dan hukum sudah inkrah serta sudah memenuhi syarat 5 tahun. Untuk daftar sebagai Bacaleg dari PAN. Jadi sekarang saya resmi mendaftarkan diri di Partai Amanat Nasional,” ujarnya.
Yong juga menjelaskan tentu semua apa yang dibutuhkan oleh partai mendaftar sebagai Bacaleg harus melengkapi apa saja yang menjadi persyaratan. Tentu apa yang diperlukan partai politik semua sudah diselesaikan.
“Kami mohon doa kepada masyarakat agar semua pencalonan saya sebagai Bacaleg di dapil II ini bisa berjalan lancar sebagai mana mestinya. Saya sudah sangat yakin berlabuh di PAN untuk maju di pemilu nanti,” katanya. (zek)
Pernyataan Bacaleg :