Babinsa Sertu Ishak, Ingatkan Warga Dilarang Meracun dan Menyetrum Ikan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Untuk melestarikan keasrian Sungai dan menjaga keseimbangan
ekosistem air serta mempertahankan habitat hewan yang hidup di Sungai, diharapkan kesadaran elemen masyarakat untuk tidak memanfaatkan Sungai untuk obyek nencari ikan dengan menggunakan bahan kimia (racun) maupun dengan menggunakan setrum.

Menyikapi kondisi tersebut, Babinsa Sertu Ishak Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute, menggelar komsos dan sosialisasi kepada elemen masyarakat Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Selasa (3/9/2019.

Babinsa Desa Rimbo Mulyo Sertu Ishak dikonfirmasi menyebutkan, membenarkan dirinya menggelar komsos kepada elemen masyarakat dan menyampaikan pesan serta sekaligus mengingatkan agar tidak mencari ikan di Sungai Alai Rimbo Mulyo dengan menggunakan purtas dan sejenisnya maupun menggunakan setrum.

” Masyarakat dilarang mencari ikan di Sungai Alai dan tempat lainnya dengan menggunakan purtas dan sejenisnya maupun menggunakan alat setrum, pelaku peracun dan penyetrum ikan dapat dikenakan hukuman kurungan penjara serta denda sejumlah uang, “terang Babinsa Sertu Ishak.

Sambungnya, mencari ikan menggunakan bahan racun kimia seperti purtas dan sejenisnya maupun dengan menggunakan alat setrum, dapat memusnakan hewan kecil yang ada di sekitarnya. Padahal, hewan-hewan kecil itu adalah sumber makanan ikan. Selain itu, telur ikan juga bisa mati karena terkena racun maupun setrum.

” Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Sipenyetrum sendiri berisiko bisa tersengat aliran listrik dari alatnya dan bisa menewaskan dirinya,” pungkas Sertu Ishak.

Undang-undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan, Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp1 milyar lebih. (asa)