Gegara Upload fhoto Tak Sesonoh Mantan Pacar Pria Ini Disidang Adat

Sidang Adat Di Desa Sari Mulya.

SIDAKPOST.ID,TEBO – Akibat meng Upload fhoto tak senonoh mantan pacar, BI (16) salah satu siswa SMA di Tebo, warga Desa Sari Mulia, Kecamatan Rimbo Ilir, terpaksa disidang adat oleh lembaga adat desa setempat.

Kejadian ini akibat BI, diputuskan oleh sang pacar yakni, RA (15) salah satu Siswi SMP di Tebo. Akibatnya BI langsung meng upload fhoto tak senonoh sang mantan di akun fb milik pelaku.

Mengetahui fhoto tak senonoh nya telah di upload dan di sebarkan oleh pelaku di media sosial, keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak Desa Sari Mulya.

Berkat laporan tersebut dan bukti yang ada, akhirnya pelaku langsung disidang adat oleh pihak desa. mengahadirkan rokoh adat agama dan alim ulama desa setempat.

“Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepihak desa, oleh karena itu pelaku kita sidang adat ditingkat desa. Dan kasus ini dapat diselesaikan secara adat dan tidak dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kades Sari Mulya, Kardianto.

Terpisah, Kapolsek Rimbo Ilir, Iptu. Kristian Sutanto, banar ada kasus salah siswa yang meng upload fhoto tak senonoh mantan pacarnya sendiri. Tindakan pelaku didorong oleh kekecewaan karena diputus oleh RA yang tak lain mantan pacar pelaku.

“Namun kasus ini, tidak sampai ke proses hukum, karena keluarga korban melaporkan kejadian kepihak desa, atas dasar itulah kasus ini telah diselesaikan melalui sidang adat desa setempat,”ujar Kapolsek, Minggu (3/9).

Bahkan Kapolsek berharap kepada semua pengguna media sosial agar lebih berhati-hati. Jangan media sosial kita jadikan untuk hal yang buruk dan berurusan dengan hukum.

“Oleh karena itu, mari kita jaga anak-anak kita dalam menggunakan media sosial dengan sebaik-baiknya. Gunakan untuk hal yang baik, sehingga tidak berurusan dengan hukum, karena sudah ada UU ITE yang nengatur tentang hal tersebut,” tukasnya. (asa/ask)