SIDAKPOST.ID, TEBO – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaro Tebo, menggelar razia untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik seluruh Narapidana (napi) binaan Lapas Kelas II B Muaro Tebo.
Kalapas Kelas II B Muaro Tebo melalui KPLP Lapas Muaro Tebo H.Ahmad Yani dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, bahwa razia ini dilakukan dalam mengantisipasi peredaran narkoba dan lainnya dilingkungan Lapas Kelas IIB Muaro Tebo.
” Razia ini rutin kita lakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seluruh warga binaan, seperti yang kita lakukan hari ini berhasil mengamankan barang-barang yang dilarang bagi warga binaan lapas Kelas II B Muaro Tebo,” ujar Ahmad Yani.
Dikatakannya, barang – barang yang di larang di temukan mulai dari kartu Remi, gunting, pisau, korek api, gunting dan pemotong kuku. Semua barang yang hasil razia tersebut kemudian dikumpulkan dan langsung dimusnahkan.
” Pihak Lapas tidak mentolerir warga binaan yang melakukan pelanggaran, hasil razia hari ini juga sudah kita laporkan langsung ke Kanwil Kemenkumham Jambi,” pungkasnya. (adl)