SIDAKPOST.ID, TEBO – PT Mega Sawindo yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Tebo sejak berdiri hingga kini, belum pernah menyalurkan bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada desa ring 1 yakni Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah.
Desa Mangun Jayo dari informasi yang termonitor di lapangan oleh media ini, ada dua Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha kegiatan masuk dalam wilayah Desa Mangun Jayo, yaitu PT Tebo Indah (TI) dan PT Mega Sawindo.
Kepala Desa Mangun Jayo, Ihsan kepada sidakpost.id mengatakan, bahwa sampai hari ini PT Mega Sawindo, belum pernah menggelontorkan bantuan CSR nya dalam bentuk apapun kepada Desa Mangun Jayo.
Padahal sekitar 200 hektar lahan perkebunan Sawit milik PT Mega Sawindo itu, masuk dalam wilayah administrasi Desa Mangun Jayo.
“Selama saya menjabat sebagai Kepala Desa,upaya melakukan langkah – langkah pendekatan dan komunikasi kepada pihak perusahaan tersebut, sudah sering dilakukan termasuk menyurati secara resmi, ” kata Kades Ihsan.
Lanjut Kades, upaya tak pernah berhasil termasuk menyurati secara resmi, tidak mendapatkan perhatian serta tanggapan dari pihak PT Mega Sawindo.
” Terakhir kami menyurati PT Mega Sawindo pada tahun 2022 yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada kabar seperti apa tindak lanjutnya, ” kesal Kades Ihsan.
Terpisah, Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ) Jambi, Hary Irawan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh PT Mega Sawindo.
Jika merujuk pada undang undang nomor 40 tahun 2007 Bab V pasal 74 itu sudah jelas, bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan.
“Diharapkan masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, pemerintah jangan terkesan menutup mata dan harus segera dicarikan solusi dan bersikap tegas terhadap Perusahaan Perusahaan nakal seperti ini,” pungkas Hary Irawan, Alumni PSLH UGM. (adl)