SIDAKPOST.ID, TEBO – Bupati Tebo H.Sukandar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Keuangan Bupati Tebo Tahun Anggaran 2018, di Ruang Sidang DPRD Tebo, Rabu (3/7/2019)
Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tebo tanggal 18 Juni 2019, tentang penjadwalan Rapat Paripurna pada hari ini disampaikan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubyanto, membuka dan memimpin langsung Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Wartono Triyan Kusumo.
Pada kesempatan tersebut Wartono Triyan Kusumo sebagai juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi – fraksi Secara berurutan dari fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Gerindra, PAN, Nasdem ,Kebangkitan Bangsa dan fraksi Hanura.
Fraksi-frasi di DPRD Kabupaten Tebo satu suara yaitu menyetujui LKPJ Keuangan Bupati Tebo tahun Anggaran 2018 dan menyetujui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pada penyetujuan tersebut terdapat beberapa catatan, rekomendasi, saran dan masukan yang diberika DPRD Kabupaten Tebo terhadap Bupati Tebo dalam menjalankan roda pemerintahan.
Bupati Tebo H.Sukandar dalam sambutannya berkomitmen untuk mengkaji secara bersama rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tebo. Diharapkan hasil kajiannya dapat segera dilaksanakan dan tentunya membawa Pemerintahan Kabupaten Tebo menjadi lebih baik lagi.