SIDAKPOST,ID. MUARO JAMBI,- Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Polres Muaro Jambi melaksanakan tahap II Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ke Kejari Muaro Jambi, Senin (3/4/2023).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ipda Bambang Rikhani dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani mengatakan, bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka, SK (39) AP ( 26) dan TN (22) dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” pungkasnya. (wir)