SIDAKPOST.ID, TEBO – Hari ini Senin 3 April 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 22 permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2017, termasuk Kabupaten Tebo.
Dari hasil putusan tersebut, MK menolak gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hamdi-Harmain. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Tebo
Subhan Nazari.
“Benar, berkas gugatan Pilkada Tebo di tolak MK. Hakim MK yang langsung menyebutkan putusan ini, “jelas Subhan dikonfirmasi sidakpost.id, Senin (3/4/2017).
Dikatakannya, putusan MK tersebut berdasarkan Pasal 158 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang selisih perolehan suara.
“Sesuai UU yang ada, selisih suara 1,5 persen atau sekitar 2.500 suara. Sedangkan, selisih suara di Tebo sekitar 11 persen. Inilah dasar MK menolak gugatan dari Tebo, ” beber Subhan.
Untuk diketahui, pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK yang diatur dalam pasal 158 dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ini, yakni secara rinci ketentuan untuk Pilwalkot/Pilbup bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.