Oknum Bidan Puskesmas Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

MUARA TEBO – Polres Tebo dalam beberapa pekan ini terus memburu pelaku narkoba. Bahkan untuk yang ketiga kalinya, Satuan Narkoba kembali berhasil menangkap dua komplotan pengedar Sabu-Sabu. Kedua tersangka yang sudah diamankan satu diantara seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS (Bidan Puskesmas-red) di Kecamatan VII Koto.

Keduanya berhasil diamankan petugas dirumahnya di Dusun Sungai Mancur Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Adapun kedua tersangka yakni, Hafis (38) Laki-laki, tani warga Dusun Air Mancur Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto dan Suswanti (40), Bidan Puskesmas Kecamatan VII Koto yang juga merupakan warga Dusun Sungai Mancur Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto.

Baca Juga :  Ikuti Vaksinasi Massal di Athaya Garden, Dua Siswi SMP 3 Pelepat Ketiban Rezeki

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, SIK,M,Si, di konfirmasi sidakpost.id Jum’at (3/2) membenarkan bahwa tadi malam, telah menangkap seorang bidan berstatus PNS di lingkungan Pemkab Tebo. ”Untuk sementara masih terus dilakukan penyidikan dan  pengembangan,”beber Kapolres.

Hal senada disampaikanKasat Narkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas, S.I.K adanya penangkapan tersebut.”Benar kita telah mengamankan sepasang pelaku pengedar sabu – sabu, yang satunya tersangkanya seorang wanita yang berprofesi sebagai Bidan berstatus PNS,”Jelas Kasat Narkoba.

Penangkapan kedua tersangka, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Teluk Kayu Putih VII Koto, terdapat bandar sabu-sabu yang sering melakukan transaksi sabu – sabu di rumahnya.

Baca Juga :  Lagi, Diduga Bandar Narkoba di Tebo Diringkus Polisi

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Satuan Narkoba melakukan pengerebekan serta menangkap tersangka bersama barang bukti.

Dari tangan kedua pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 buah plastik klp sabu, 1 buah pirek kaca sisa sabu-sabu, 1 botol kaca, 2 sendok pipet, 1 karet dot, 1 jarum kompor, 1 botol plastik warna kuning, 7 unit Handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 360.000,00.

“Saat ini kedua pelaku sudah di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolres Tebo.  Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tutup Kasat Narkoba. (tim)