Dua Nama Terduga Menghina Bupati Bungo di Medsos Dikantongi Polisi

Awak Media Saat Konfirmasi Diruang Kerja Kasat Reskrim Polres Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus penghinaan dan ujaran kebencian dengan kata-kata kotor yang ditujukan kepada Bupati Bungo, H Mashuri S.P.ME mendapatkan perhatian serius dari publik.

Bahkan dari berbagai pihak, terus mendesak Kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelakunya. Ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bupati Bungo tersebut, dibalik akun anonim yang memposting gambar dan kata-kata kotor, ditujukan kepada Bupati di group facebook BAKATPAI tersebut.

Hari ini, Senin (2/10/2017) Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M.Macan membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait ujaran kebencian terhadap Bupati Bungo.

Baca Juga :  Serma Indra Ajak Jukir Patuhi Prokes, Dukung Vaksinasi Anti Corona

Dukatakannya, laporan tersebut terus di dalami dan telah dikoordinasikan ke tim Cyber Crime Polda Jambi. Hanya saja kini belum bisa bicara banyak karena masih dalam tahap penyidikan.

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa dari laporan tersebut, pihaknya telah mengantongi dua nama diduga sebagai pelaku dibalik akun anonim Desra Putra tersebut. Bahkan satu diantaranya telah di panggil dan telah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Mesin ATM Milik Bank BRI di Bungo, Nyaris Dibobol Maling

“Ada dua nama terduga yang sudah kita kantongi. Salah satunya sudah kita panggil dan sudah dimintai keterangan,” ujar AKP Afrito M.Macan di ruangannya.

Ditanya soal dua nama tersebut, Kasat Reskrim ini masih belum mau membeberkan dengan alasan penyelidikan. “Nanti dulu itu ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya lagi.

Mengenai kasus ini sendiri, menurut Kasat Reskrim ada beberapa pasal yang bisa dikaitkan, diantaranya terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.