Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Pembonceng Sepeda Motor Laka Pemayung Kurang Dari 24 Jam. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI– Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan pembonceng sepeda motor laka Pemayung kurang dari 24 jam.

Kecelakaan terjadi antara dua kendaraan sepeda motor BH-3317-BY vs Sepeda motor tanpa nopol di Jalan Muara Bulian – Jambi Rt.02 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, menyebabkan salah satu pembonceng sepeda motor meninggal dunia. hak santunan diberikan kepada ahli waris yang sah, Kamis (31/8/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan belasungkawanya atas kejadian tersebut.

Baca Juga :  Di Pagi yang Cerah, Ratu Munawaroh Santap Jagung Rebus dan Air Jahe

“Kejadian kecelakaan di pemayung antara sepeda motor dengan sepeda motor dilaporkan pihak kepolisian unit laka lantas Batanghari kepada Jasa Raharja di kesempatan pertama. Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujar Donny.

Jasa Raharja sampaikan santunan korban meninggal dunia alm. Jasmin yang merupakan pembonceng sepeda motor alami kecelakaan di pemayung kepada isteri korban ibu Muslimah sebagai ahli waris sah, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta bersifat non tunai ditransfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan.
Hak santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dari dana sumbangan wajib kendaraan lawan saat terjadi kecelakaan.

Baca Juga :  Tidak Patuhi Prokes, Puluhan Muda-mudi di Bungo Terjaring Ops Yustisi

“santunan yang diberikan sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964 yakni pertanggung jawaban pihak ketiga diluar kendaraan yang dikendarai,” tutup donny.

Pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayan yang cepat kepada masyarakat.