SIDAKPOST.ID, BUNGO – Ridwan (20) warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, tak berkutik ketika ditangkap oleh Anggota Polsek Rantau Pandan, karena hendak menjual barang haram Narkoba, Kamis (1/6/2017).
Kapolres Bungo, AKBP, Budiman Bostang Panjaitan,S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Djamaluddin,S.IK mengatakan, Penangkapan Ridwan berawal adanya informasi, ada seorang pemuda diduga akan menjual sabu-sabu di wilayah Dusun Rantau Pandan. Berkat laporan tersebut, kemudian anggota Poksek mencoba mengelabui tersangka dengan berpura sebagai pembeli.
Setiba di TKP di petugas langsung mengamankan pulaku yang diduga akan bertransaksi narkoba tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan petugas menemukan enam plastik klip yang berisi narkoba seberat, 3,70 gram.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bungo yang didampingi oleh KBO Resnarkoba langsung menjemput tersangka di Mapolsek Rantau Pandan,”Ujar Kasat Narkoba.
Bahkan kata Kasat, dari tangam tersangka petugas juga berhasil mengamankan paketvalat sabu-sabu, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.182000, serta dua HP yakni merek OPPO A 37 dan Samsung lipat warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Tutup Kasat Narkoba. (zek)