SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, berhasil menangkap FA (33) diduga pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap sopir angkutan batu bara, pada Rabu (2/3/2022).
Pelaku diamankan di Jalan Lintas Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di Pelabuhan Talang. Sementara, teman pelaku inisial AN (22) berhasil melarikan diri.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan, modus pelaku dengan berdiri di tengah jalan meminta uang kepada sopir dengan memperlambat laju kendaraan angkutan batu bara.
Kata dia, penangkapan tersebut berawal ketika petugas sedang melaksanakan patroli rutin terhadap angkutan batu bara yang melintas di Desa Muaro Kumpeh Talang Duku.
“Dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah uang yang diduga hasil pungutan liar, pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kumpeh Ulu untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (wir)