SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Satuanres Narkoba Polres Tebo, kembali meringkus pasangan suami istri (Pasutri) diduga bandar narkoba, yang kerap memasok narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Tebo.
Pasutri yang berhasil diamakan petugas yakni, Nz alias Ucok (45) dan KN (30) IRT, warga Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko. Kedua tersangka ditangkap dikediamannya, di RT 03, Sungai Kayu Batu, sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan, mengatakan, penangkapan Pasutri ini, berkat pengembangan dari tersangka Sariko alias Eko (23), yang sudah ditangkap sebelumnya.
Sebut Kasat, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan tersangka, SR alias EK (27), dia merupakan warga, Desa Pelayang, Tebo Tengah Dia diduga bandar yang sudah ditangkap lebih dulu di depan Mapolres Tebo, Kamis (2/3).
“Barang bukti berhasil diamankan, tiga paket sedang sabu-sabu seberat bruto 1,66 gram, 3 lembar palstik klip bekas, 1 pak plastik klip baru, 1 buah timbangan digital merk “CHQ”, 1 buah sendok pipet, 1 buah botol plastik warna putih,” ujar Kasat.
Selain itu ada juga, 1 buah kotak plastik warna pink, satu lembar plastik hitam, tiga lembar tissue bekas. Satu buah kotak kacamata warna hitam, satu buah tas warna merah, satu buah tas warna kuning, satu lembar celana pendek warna hijau.
“Ada juga buku rekap hasil jualan sabu-sabu beserta uang tunai Rp 6.165.000 dan satu buah HP Nokia warna hitam,” ujarnya.
Kedua tersangka adalah pasangan Suami Istri, kini keduanya bersama barang bukti diamakan di Mapolres Tebo.