Bungo  

Dukcapil Bungo, Blokir Data Masyarakat

Kadis Dukcapil Bungo, H Ibnu Hajar

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bungo, bertindak tegas. Pasalnya, per 1 Januari 2019 memblokir data warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Kepala Dinas Dukcapil Bungo, H Ibnu Hajar, mengatakan kebijakan menonaktifkan data Kependudukan warga yang tidak melakukan perekaman berdasarkan surat edaran Kemendagri. Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang berusia muda baru memasuki usia 17 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Bungo agar segera melakukan rekaman. Untuk usia 23 tahun keatas datanya sudah dinonaktifkan dari pusat terhitung 1 Januari 2019,” ujar Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Bungo Pindah

Tak ada sanksi jika belum melakukan perekaman hingga saat ini. Hanya saja masyarakat agak kesulitan karena untuk kepengurusan apapun kini dibutuhkan adminitrasi kependudukan resmi sebangai syarat.

“Rugi kalau belum merekam. Seperti mau pinjam bank, kredit kendaraan, pengurusan sertifikat dan lainnya tidak bisa. Jika sudah merekam, walaupun belum ada KTP, tapi dengan surat keterangan saja sudah bisa untuk persyaratan apapun,” kata Kadis.

Senut Ibnu Hajar, Dinas Dukcapil Bungo menghimpun angka legimitasi atau angka perkiraan penduduk Bungo wajib e-KTP hingga April 2019 mencapai 239.810 dari total 320.300 jiwa penduduk Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Breaking News...Bedeng Empat Pintu di Sungai Pinang Ludes Terbakar

Dari 239.810 wajib e-KTP itu, 97 persen atau 235.652 sudah melakukan perekaman e-KTP. Artinya, masih tersisa 3 persen lagi atau 4.158 jiwa yang belum melakukan perekaman.

“Namun, dari 235.652 yang sudah rekam itu, baru 227.072 yang menerima KTP, 8.580 orang KTP nya masih dalam proses pencetakan. Kita terus melakukan jemput bola, yang belum akan kita selesaikan cepat,” jelas Ibnu Hajar.