Awas Kemarau Picu Terjadi Kebakaran, Pak Bhabin Telusuri Kebun Warga

SIDAKPOST.ID, TEBO – Waspadai terjadi kebaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau. Bhabinkamtibmas dari Polsek Rimbo Ilir, beri himbauan serta monitoring kebun milik warga di Desa  Giriwinangun, Kabupaten Tebo, Minggu (1/08/2021).

“Saat musim kemarau dominan terjadi karhutla dan ini sering kali disebabkan kelalaian dari warga dalam membakar sampah dan membuka lahan dengan cara dibakar,”ujar pak Bhabin, Aipda Dadan Juanda.

Selain itu ada juga kebaran rumah dan disebabkan konsleting listrik, kompor gas, dan kompor minyak tanah serta hal yang lain. Semua karena kelalaian dari warga itu sendiri, oleh karena itu pada musim kemarau harus lebih hati-hati.

“Hari ini, saya sengaja melakukan penelusuran ke kebun warga sambil mengingatkan jangan membersihkan kebun dengan cara dibakar karena, sangat berbahaya bisa menimbulkan kebakaran lingkungan yang meluas, “kata Dandan.

Lanjut pak Bhabin, UU Perlindungan dan Pengelolaan, Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 Tahun 2009. Membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar secara tegas dilarang dalam Undang-Undang yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, Pelaku karhutla
dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda
antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar, “terang pak Bhabin. (asa)