SIDAKPOST.ID,TEBO – Kasus selingkuh warga Pandan Ujung Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Tebo akhirnya terkuak. Kasus tersebut kuat dugaan di 86 kan oleh Perangkat Desa yang notabene Kadus dan Ketua RT Jalan Pandan Ujung Wanareja.
Pasalnya penanganan kasus terkesan pemerasan yang dilakukan Kadus Kasno besama ketua RT Wandi. Kerana dengan mendenda sejumlah uang kepada pelaku selingkuh yakni terhadap JM warga Desa Sumbersari Rimbo Ulu dan DW warga Desa Wanareja Rimbo Ulu.
Kronologi kejadian, DW berstatus bersuami warga Wanareja Rimbo Ulu bermain serong alias selingkuh dengan JM berstatus beristri warga Sumbersari Rimbo Ulu yang sudah belangsung lama.
Perselingkuhan ini diketahui setelah lebaran ketiga Idul fitri, warga jalan Pandan Ujung menggeruduk rumah orang tua DW mencari tahu kasus perselingkuhan yang dilakukan DW dengan JM. Akhirnya DW mengakui perbuatannya saat disidang oleh Kadus Kasno, Ketua RT Wandi, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat, oleh karenanya JM dan DW dikenakan denda uang Rp. 50 juta.
Namun, karena DW tidak punya uang maka Sertifikat Tanah atas nama orang tua DW dijadikan jaminan tenggang waktu selama 10 hari menjelang DW punya uang membayar denda yang di minta Kadus dan RT Jalan Pandan ujung. Sedangkan Sertifikat tersebut sementara ditahan oleh Ketua RT Wandi.
Kadus Kasno didampingi Ketua RT Wandi di konfirmasi, Sabtu (1/7/2017), pihaknya mengakui mendenda DW dengan sejumlah uang karena sudah berselingkuh dengan suami orang.
”Benar kami mendenda DW warga Jalan Pandan Ujung Sejumlah uang untuk cuci Jalur, karena DW tidak punya uang ya Sertifikat Tanah orang tuanya kami tahan menjelang DW bisa membayar denda tesebut,”Tegas Kasno yang di aminkan Wandi.