SIDAKPOST.ID, BUNGO – Terkait sistem pemilu dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang, dengan tegas Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menggunakan suara terbanyak meski keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) nanti tertutup.
Hal itu tersebut Rizki Kurnia Ketua KPPD PAN kabupaten Bungo bawah untuk sistem pemilu nanti tetap proposional terbuka dan menggunakan sistem suara terbanyak. Ini sudah menjadi aturan partai yang sudah jelas, berdasarkan Surat DPP PAN No. 060 Tahun 2023.
“Meski nanti keputusan MK proposional tertutup namun kami PAN tetap sistem proposional terbuka suara terbanyak bagi semua caleg yang mencalonkan dari PAN. Jadi untuk semua caleg PAN tak usah ragu,” ungkap Riski, Senin (01/5/2023).
Dijelaskan Rizki, PAN tetap menggunakan sistem proposional daftar terbuka dalam pemilu legislatif tahun 2024 sesuai Undang Udang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 168 Ayat 2. Jadi caleg terpilih tetap suara terbanyak.
“Caleg yang memperoleh suara terbanyak sebagaiman diatur dalam Anggaran Dasar hasil Kongres V PAN Tahun 2020 Bab XIV Pasal 20 Ayat 2, menjadi pemenangnya, cetus Rizki.
Senada disampaikan oleh Ketua DPD PAN Bungo Martunis kalau untuk pemilu nanti PAN menggunakan sistem proposional terbuka dan penetapan caleg terpilih suara terbanyak. Untuk pileg nanti, PAN akan menargetkan satu dapil satu kursi DPRD.
“Jadi untuk semua Bacaleg PAN di Bungo tak usah ragu karena suara terbanyak itu sudah jelas dalam aturan partai. Saya juga mengajak kepada semua Bacaleg terus bergerak untuk meraih simpati pemilih di setiap dapil. (zek)