Ibu Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi Akibat Mencuri Perhiasan

Pelaku Pencurian Perhiasan Diamankan di Mapolsek Tebo Tengah.

MUARA TEBO – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah kembali membuahkan hasil. Pasalnya setelah melakukan pengejaran akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian perhiasan yang menjadi target operasi Polisi, Selasa (28/2) kemarin.

Berdasarkan Laporan masuk tanggal 28 februari 2017, pukul 14.30 WIB pengejaran  dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aiptu Paryono dan anggota Reskrim, akhirnya berhasil meringkus pelaku di Polsek Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Hasil koordinasi antara Polsek Tebo Tengah Polres Tebo dengan Polsek Muara Tembesi Polres Batanghari, pelaku pencurian yang sempat kabur tersebut, berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Tebo Tengah Iptu Haryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aiptu Pariono dikonfirmasi sidakpost.id, Rabu (1/3) ia membenarkan bahawa adanya penangkapan pelaku pencurian perhiasan.

“Benar kita telah mengamankan Pelaku pencurian. Satu orang diantaranya seorang wanita bernama, Leni Simanjuntak (38) warga Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dan Pelaku merupakan anak dari Terlapor,” kata Aiptu Pariono.

Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi pelapor bahwa tersangka kabur menggunakan mobil Travel SJT Tebo menuju Kota Jambi. Bermodalkan informasi tersebut, Anggota Polsek Tebo Tengah langsung menghubungi dan meminta bantuan dengan Sopir Travel yang di tumpangi tersangka melalui via HP, supaya mobilnya berhenti di Polsek Tembesi. Tak lama kemudian pelaku bisa diamankan.

“Anggota Polsek Tebo Tengah menjemput pelaku yg sudah diamankan Polsek Tembesi sekira pukul 18.00 WIB. Melalui Polwan Polsek Tebo Tengah langsung melakukan Penggeledahan terhadap pelaku dan mendapatkan Barang Bukti berupa uang tunai Rp 12.000.000, emas jenis gelang 6 buah, anting 15 buah, 4 Kalung, 2 cincin dan 3 buah liontin,” imbuh Aiptu Pariono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diamankan di Polsek Tebo Tengah untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (asa/zam)